MENGGALA - Minggu, 19 Februari 2023 Pukul : 14.00 WIB. s/d selesai. setelah selesai dalam kegiatan sebelumnya yaitu Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBKam) . Kegiatan ini dilanjutkan dengan MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT - DD Tahun 2023.

MUSDESUS dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.

KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon Penerima BLT - DD Kampung Menggala diprioritaskan bagi keluarga Miskin yang berdomisili di Kampung dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE.
MUSDESUS kali ini menyepakati nama dan jumluh KPM BLT - DD Tahun 2023 sejumlah 39 KPM yang jumlahnya dikurangi dari Tahun sebelumnya.